Kecelakaan, Apa Yang Harus Dilakukan?
Kondisi yang serba membingungkan ketika terlibat
dalam kecelakaan. Kunci pertama, jangan panik, dan lakukan langkah yang
benar.
Jakarta, KompasOtomotif – Kendaraan
penyok, jantung berdegup kencang, dan seketika sadar bahwa kita sedang
terlibat kecelakaan. Kondisi seperti itu yang mungkin pernah dirasakan
para pengguna jalan ketika mengalami kecelakaan. Tapi tak banyak yang
tahu, langkah-langkah apa yang harus dilakukan?
Salah satu situs otomotif, Autoguide, memberikan panduan singkat yang
dirangkum dari berbagai versi pendapat orang-orang yang pernah terlibat
kecelakaan dan masih sanggup menyelamatkan diri. Panduan tersebut
dikombinasikan dengan saran dari Kepala Sub Direktorat Dikyasa Ditlantas
Polda Metro Jaya AKBP Kanton Pinem, saat berbincang dengan
KompasOtomotif, beberapa waktu lalu. Berikut rangkumannya:
1. Jangan panik. Pastikan kondisi semua yang ada di sekitar Anda.
Mungkin anak atau istri, bahkan orang lain yang terlibat kecelakaan.
Jika ada yang terluka, segera hubungi rumah sakit, atau minta bantuan
warga sekitar, bahkan Kepolisian.
2. Nyalakan lampu hazard, tanda bahwa Anda sedang mengalami masalah. Pinggirkan kendaraan di posisi yang aman dan beri tanda.
3. Jangan tinggalkan TKP! Tunggulah Polisi jika harus bernegosiasi dan butuh penengah. Percayakan semua pada saran Polisi.
4. Carilah saksi mata, dan catat nomor teleponnya, untuk mengantisipasi masalah di kemudian hari.
5. Usahakan tidak saling menyalahkan. Berpikirlah dengan tenang dan
tidak emosi. Gunakan saksi mata jika memang Anda merasa benar. Ini bisa
membantu Anda berargumen ketika urusan dibawa ke Kepolisian.
6. Dokumentasikan TKP dan beberapa kondisi yang perlu. Dengan kamera
ponsel sudah cukup. Ini penting untuk menambah informasi sejumlah pihak
seperti asuransi dan Kepolisian.
7. Hati-hati dengan tawaran bantuan dari orang sekitar. Banyak orang
yang memanfaatkan kondisi panik dengan mengambil keuntungan seperti
mencopet, atau bahkan memereteli aksesoris dan menggondol barang yang
ada di mobil
8. Lain halnya jika emergency, dan mengharuskan Anda segera lari ke RS.
Pegang satu saksi mata dan mintalah nomor teleponnya. "Urusan" dilakukan
setelah kondisi darurat di RS mereda.
9. Jika semua sudah teratasi, segera hubungi asuransi untuk segala keperluan perbaikan.